Prosedur Keberatan Informasi

Syarat dan prosedur pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik kepada Atasan PPID sesuai SK KMA 2-144/2022.

Syarat Pengajuan Keberatan

7 Alasan

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi.
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala.
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Registrasi Keberatan

3 Langkah
  1. 1

    Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan. Bentuk formulir dapat dilihat di sini.

  2. 2

    Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

  3. 3

    Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

Tanggapan Atas Keberatan

Maks. 20 Hari Kerja
  1. 1

    Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

  2. 2

    Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:

    1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.
    2. Nomor surat tanggapan atas keberatan.

    Tanggapan/jawaban tertulis Atasan PPID atas keberatan yang diajukan berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

    1. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
    2. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
    3. Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
    4. Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
  3. 3

    Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID, dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

  4. 4

    Pihak yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Pihak yang mengajukan keberatan dan tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

Ajukan Keberatan

Gunakan formulir keberatan yang telah disediakan. Pelajari juga prosedur permohonan informasi dan hak Anda sebagai pemohon informasi.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID Pengadilan Agama Atambua melalui Petugas Informasi pada jam layanan (Senin–Kamis 08.00–16.30 WITA, Jumat 08.00–17.00 WITA).

Catatan: Tenggang waktu tanggapan Atasan PPID adalah 20 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pedoman SK KMA No. 2-144/2022, sementara UU No. 14/2008 (Pasal 36) menentukan selambat-lambatnya 30 hari kerja. Batas waktu yang berlaku ditentukan berdasarkan ketentuan yang paling menguntungkan Pemohon Informasi.