Layanan & Meja PTSP
Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Atambua melayani seluruh proses peradilan secara terintegrasi, transparan, dan bebas pungli.
Meja 1: Informasi & Pengaduan
Pemberian informasi perkara, jadwal sidang, persyaratan pendaftaran perkara, tata cara permohonan informasi publik, dan penerimaan pengaduan resmi masyarakat (Siwas).
Informasi Jadwal & Tahapan Sidang
Pengecekan jadwal sidang harian, majelis hakim, dan status tahapan perkara terkini melalui SIPP.
- Nomor Perkara (misal: xx/Pdt.G/2026/PA.Atb) atau KTP para pihak
Konsultasi Syarat Pengajuan Perkara
Panduan berkas persyaratan gugatan/permohonan cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan ahli waris, dll.
- KTP / Identitas diri pemohon
Layanan Pengaduan Masyarakat (SIWAS)
Penerimaan keluhan, kritik, saran, atau laporan dugaan pelanggaran kode etik aparatur peradilan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung.
- Identitas Pelapor (dijamin kerahasiaannya)
- Kronologi & Bukti pendukung
Meja 2: Pendaftaran Perkara
Penerimaan pendaftaran surat gugatan/permohonan, verifikasi kelengkapan berkas perkara perdata agama, pembuatan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), dan asistensi e-Court.
Pendaftaran Perkara Gugatan & Permohonan Manual
Penerimaan surat gugatan/permohonan rangkap sesuai jumlah pihak, verifikasi kelengkapan identitas dan dokumen bukti awal.
- Surat Gugatan / Permohonan (asli & salinan rangkap)
- Fotokopi KTP / Surat Keterangan Domisili bermeterai & legalisir Pos
- Buku Nikah / Duplikat Asli (untuk perkara perkawinan)
- Surat Izin Atasan (khusus PNS/TNI/POLRI/BUMN)
Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (e-Court)
Pendaftaran akun e-Court Pengguna Lain (perorangan non-advokat), upload berkas gugatan, e-Filing perkara secara online.
- KTP elektronik
- Email aktif
- Nomor rekening bank untuk pengembalian sisa panjar
Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi & PK
Penerimaan akta permohonan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Kupang atau kasasi/PK ke Mahkamah Agung RI.
- Salinan Putusan Tingkat Pertama
- Surat Kuasa Khusus (jika menggunakan advokat)
- Memori Banding/Kasasi
Meja 3: Pembayaran & Kasir
Penerimaan pembayaran panjar biaya perkara via Virtual Account (e-Payment), pembayaran PNBP biaya salinan/legalisasi, serta penyerahan Pengembalian Sisa Panjar (PSP).
Pembayaran Panjar Biaya Perkara (e-Payment / Virtual Account)
Pembayaran panjar perkara melalui transfer bank, QRIS, ATM, atau teller bank mitra resmi menggunakan Virtual Account.
- Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari Meja Pendaftaran
- Nomor Virtual Account
Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara (PSP)
Pengembalian sisa panjar biaya perkara setelah perkara diputus atau berkekuatan hukum tetap.
- KTP asli pihak pemohon/penggugat
- Kwitansi asli pembayaran panjar / bukti transfer
Pembayaran PNBP Salinan & Legalisasi
Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya pencatatan akta cerai, salinan putusan/penetapan, dan legalisasi surat.
- Slip tarif PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019
Meja 4: Penyerahan Produk Pengadilan
Penyerahan Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), serta layanan legalisasi dokumen peradilan.
Pengambilan Akta Cerai
Penyerahan kutipan akta cerai asli setelah ikrar talak diucapkan atau putusan cerai gugat telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
- KTP asli pihak yang bersangkutan
- Nomor Perkara
- Buku Nikah asli untuk diserahkan ke pengadilan
- Surat Kuasa Khusus bermeterai + KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan)
Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan
Penerbitan dan penyerahan salinan putusan/penetapan resmi bermeterai dan cap stempel pengadilan.
- KTP asli pemohon/pihak
- Nomor Perkara
- Bukti pelunasan biaya PNBP salinan
Legalisasi Dokumen & Surat Keterangan
Legalisasi keaslian akta cerai, salinan putusan, atau penerbitan surat keterangan BHT / tidak pernah berperkara.
- Dokumen asli yang akan dilegalisasi
- KTP pemohon
- Biaya PNBP legalisasi
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pemberian konsultasi hukum gratis, pembuatan draf surat gugatan/permohonan cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu / kurang mampu secara ekonomi.
Pemberian Informasi & Konsultasi Hukum Gratis
Bimbingan dan penjelasan hukum seputar perkara keluarga, waris, permohonan keperdataan Islam.
- KTP / Identitas diri
Pembuatan Draf Gugatan / Permohonan
Penyusunan posita dan petitum surat gugatan atau permohonan sesuai kaidah hukum formil peradilan agama.
- KTP asli pemohon
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kades ATAU Kartu KIS/KIP/PKH
- Dokumen pendukung (Buku Nikah, KK, Akta Lahir, dll)
Layanan Prioritas & Disabilitas
Fasilitas dan pendampingan khusus bagi penyandang disabilitas, lansia (usia 60+), ibu hamil, dan ibu menyusui.
Jalur Mandiri & Kursi Roda Disabilitas
Jalur ramp landai, guiding block, kursi roda, dan ruang tunggu prioritas khusus penyandang disabilitas.
- Petugas PTSP akan langsung menyambut dan mendampingi
Formulir Huruf Braille & Alat Bantu Dengar
Penyediaan informasi dalam format huruf Braille dan penerjemah/alat bantu pendengaran bagi tuna rungu.
- Tersedia langsung di Meja Informasi PTSP
Ruang Bermain Anak & Ruang Laktasi
Ruangan khusus yang nyaman, higienis, dan ramah anak untuk ibu menyusui dan orang tua yang membawa balita.
- Tersedia bebas bagi seluruh pengunjung
Pojok e-Court & Gugatan Mandiri
Pengadilan Agama Atambua menyediakan fasilitas komputer, scanner, dan asistensi langsung petugas untuk membantu masyarakat non-advokat yang ingin mendaftarkan perkara secara online (e-Filing), membayar panjar secara elektronik (e-Payment), dan menerima panggilan sidang secara elektronik (e-Summons).