Layanan & Meja PTSP

Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Atambua melayani seluruh proses peradilan secara terintegrasi, transparan, dan bebas pungli.

Layanan Informasi

Meja 1: Informasi & Pengaduan

Pemberian informasi perkara, jadwal sidang, persyaratan pendaftaran perkara, tata cara permohonan informasi publik, dan penerimaan pengaduan resmi masyarakat (Siwas).

Estimasi: 5–15 Menit
Biaya: Gratis (Rp 0)

Informasi Jadwal & Tahapan Sidang

Pengecekan jadwal sidang harian, majelis hakim, dan status tahapan perkara terkini melalui SIPP.

Persyaratan Dokumen:
  • Nomor Perkara (misal: xx/Pdt.G/2026/PA.Atb) atau KTP para pihak

Konsultasi Syarat Pengajuan Perkara

Panduan berkas persyaratan gugatan/permohonan cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dispensasi kawin, perwalian, penetapan ahli waris, dll.

Persyaratan Dokumen:
  • KTP / Identitas diri pemohon

Layanan Pengaduan Masyarakat (SIWAS)

Penerimaan keluhan, kritik, saran, atau laporan dugaan pelanggaran kode etik aparatur peradilan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung.

Persyaratan Dokumen:
  • Identitas Pelapor (dijamin kerahasiaannya)
  • Kronologi & Bukti pendukung
Pendaftaran Perkara

Meja 2: Pendaftaran Perkara

Penerimaan pendaftaran surat gugatan/permohonan, verifikasi kelengkapan berkas perkara perdata agama, pembuatan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), dan asistensi e-Court.

Estimasi: 15–30 Menit
Biaya: Sesuai SK Panjar Biaya Perkara

Pendaftaran Perkara Gugatan & Permohonan Manual

Penerimaan surat gugatan/permohonan rangkap sesuai jumlah pihak, verifikasi kelengkapan identitas dan dokumen bukti awal.

Persyaratan Dokumen:
  • Surat Gugatan / Permohonan (asli & salinan rangkap)
  • Fotokopi KTP / Surat Keterangan Domisili bermeterai & legalisir Pos
  • Buku Nikah / Duplikat Asli (untuk perkara perkawinan)
  • Surat Izin Atasan (khusus PNS/TNI/POLRI/BUMN)

Pendaftaran Perkara Secara Elektronik (e-Court)

Pendaftaran akun e-Court Pengguna Lain (perorangan non-advokat), upload berkas gugatan, e-Filing perkara secara online.

Persyaratan Dokumen:
  • KTP elektronik
  • Email aktif
  • Nomor rekening bank untuk pengembalian sisa panjar

Pendaftaran Permohonan Banding, Kasasi & PK

Penerimaan akta permohonan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Kupang atau kasasi/PK ke Mahkamah Agung RI.

Persyaratan Dokumen:
  • Salinan Putusan Tingkat Pertama
  • Surat Kuasa Khusus (jika menggunakan advokat)
  • Memori Banding/Kasasi
Pembayaran / Kasir

Meja 3: Pembayaran & Kasir

Penerimaan pembayaran panjar biaya perkara via Virtual Account (e-Payment), pembayaran PNBP biaya salinan/legalisasi, serta penyerahan Pengembalian Sisa Panjar (PSP).

Estimasi: 5–10 Menit
Biaya: Non-tunai / Sesuai SKUM

Pembayaran Panjar Biaya Perkara (e-Payment / Virtual Account)

Pembayaran panjar perkara melalui transfer bank, QRIS, ATM, atau teller bank mitra resmi menggunakan Virtual Account.

Persyaratan Dokumen:
  • Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari Meja Pendaftaran
  • Nomor Virtual Account

Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara (PSP)

Pengembalian sisa panjar biaya perkara setelah perkara diputus atau berkekuatan hukum tetap.

Persyaratan Dokumen:
  • KTP asli pihak pemohon/penggugat
  • Kwitansi asli pembayaran panjar / bukti transfer

Pembayaran PNBP Salinan & Legalisasi

Pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya pencatatan akta cerai, salinan putusan/penetapan, dan legalisasi surat.

Persyaratan Dokumen:
  • Slip tarif PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019
Penyerahan Produk

Meja 4: Penyerahan Produk Pengadilan

Penyerahan Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), serta layanan legalisasi dokumen peradilan.

Estimasi: 10–20 Menit
Biaya: PNBP Sesuai Ketentuan Resmi

Pengambilan Akta Cerai

Penyerahan kutipan akta cerai asli setelah ikrar talak diucapkan atau putusan cerai gugat telah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Persyaratan Dokumen:
  • KTP asli pihak yang bersangkutan
  • Nomor Perkara
  • Buku Nikah asli untuk diserahkan ke pengadilan
  • Surat Kuasa Khusus bermeterai + KTP Penerima Kuasa (jika dikuasakan)

Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan

Penerbitan dan penyerahan salinan putusan/penetapan resmi bermeterai dan cap stempel pengadilan.

Persyaratan Dokumen:
  • KTP asli pemohon/pihak
  • Nomor Perkara
  • Bukti pelunasan biaya PNBP salinan

Legalisasi Dokumen & Surat Keterangan

Legalisasi keaslian akta cerai, salinan putusan, atau penerbitan surat keterangan BHT / tidak pernah berperkara.

Persyaratan Dokumen:
  • Dokumen asli yang akan dilegalisasi
  • KTP pemohon
  • Biaya PNBP legalisasi
Layanan Gratis / Prodeo

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Pemberian konsultasi hukum gratis, pembuatan draf surat gugatan/permohonan cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu / kurang mampu secara ekonomi.

Estimasi: 30–60 Menit
Biaya: Gratis 100% (Rp 0)

Pemberian Informasi & Konsultasi Hukum Gratis

Bimbingan dan penjelasan hukum seputar perkara keluarga, waris, permohonan keperdataan Islam.

Persyaratan Dokumen:
  • KTP / Identitas diri

Pembuatan Draf Gugatan / Permohonan

Penyusunan posita dan petitum surat gugatan atau permohonan sesuai kaidah hukum formil peradilan agama.

Persyaratan Dokumen:
  • KTP asli pemohon
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kades ATAU Kartu KIS/KIP/PKH
  • Dokumen pendukung (Buku Nikah, KK, Akta Lahir, dll)
Ramah Disabilitas

Layanan Prioritas & Disabilitas

Fasilitas dan pendampingan khusus bagi penyandang disabilitas, lansia (usia 60+), ibu hamil, dan ibu menyusui.

Estimasi: Prioritas Tanpa Antre
Biaya: Gratis (Rp 0)

Jalur Mandiri & Kursi Roda Disabilitas

Jalur ramp landai, guiding block, kursi roda, dan ruang tunggu prioritas khusus penyandang disabilitas.

Persyaratan Dokumen:
  • Petugas PTSP akan langsung menyambut dan mendampingi

Formulir Huruf Braille & Alat Bantu Dengar

Penyediaan informasi dalam format huruf Braille dan penerjemah/alat bantu pendengaran bagi tuna rungu.

Persyaratan Dokumen:
  • Tersedia langsung di Meja Informasi PTSP

Ruang Bermain Anak & Ruang Laktasi

Ruangan khusus yang nyaman, higienis, dan ramah anak untuk ibu menyusui dan orang tua yang membawa balita.

Persyaratan Dokumen:
  • Tersedia bebas bagi seluruh pengunjung
Layanan Elektronik Peradilan

Pojok e-Court & Gugatan Mandiri

Pengadilan Agama Atambua menyediakan fasilitas komputer, scanner, dan asistensi langsung petugas untuk membantu masyarakat non-advokat yang ingin mendaftarkan perkara secara online (e-Filing), membayar panjar secara elektronik (e-Payment), dan menerima panggilan sidang secara elektronik (e-Summons).