Disclaimer

Penyangkalan atas penggunaan website PPID Pengadilan Agama Atambua: batasan tanggung jawab, akurasi informasi, dan hak kekayaan intelektual.

1

Umum

Website ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Atambua sebagai sarana penyediaan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan mengakses dan menggunakan website ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi disclaimer ini. Jika Anda tidak menyetujui, mohon untuk tidak menggunakan website ini.

2

Informasi yang Disajikan

Seluruh informasi, dokumen, dan materi yang tersedia pada website ini disajikan untuk tujuan informasi publik dan edukasi. Informasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum, dan tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan hukum tanpa konsultasi dengan pihak yang berwenang.

Untuk informasi resmi yang berkaitan dengan perkara atau proses hukum, silakan menghubungi langsung Pengadilan Agama Atambua melalui kanal layanan resmi.

3

Akurasi & Ketersediaan Informasi

Kami berupaya menyajikan informasi yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian, kami tidak memberikan jaminan, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kelengkapan, keakuratan, keandalan, atau ketersediaan informasi pada website ini setiap saat.

Perubahan atas informasi dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pengguna disarankan untuk memverifikasi informasi penting melalui kanal resmi PPID.

4

Tautan Eksternal

Website ini dapat memuat tautan ke situs-situs pihak ketiga, termasuk portal resmi Mahkamah Agung RI, Komisi Informasi, dan layanan lainnya. Tautan tersebut disediakan semata-mata untuk kenyamanan pengguna.

Pengadilan Agama Atambua tidak bertanggung jawab atas isi, kebijakan privasi, maupun ketersediaan situs-situs eksternal tersebut. Pengguna menanggung risiko sendiri ketika meninggalkan website ini melalui tautan eksternal.

5

Hak Kekayaan Intelektual

Logo, nama, dan seluruh konten pada website ini merupakan milik Pengadilan Agama Atambua dan/atau instansi terkait. Penggunaan tanpa izin untuk tujuan komersial atau pengambilan keuntungan pribadi dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6

Batasan Tanggung Jawab

Sejauh yang diizinkan oleh hukum, Pengadilan Agama Atambua tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau kerusakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang timbul akibat penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan website ini, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan teknis, virus, atau kehilangan data.

Setiap keputusan yang diambil berdasarkan informasi dari website ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna.

7

Perubahan Disclaimer

Kami dapat memperbarui disclaimer ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku efektif sejak dimuat pada halaman ini. Pengguna diharapkan memeriksa halaman ini secara berkala.

Kontak PPID

Lihat juga Kebijakan Privasi atau kembali ke Beranda.