Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Atambua
Layanan peradilan satu pintu yang Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, transparan, non-diskriminatif, dan ramah kelompok rentan di wilayah Kabupaten Belu & Kabupaten Malaka.
Meja Layanan PTSP Pengadilan Agama Atambua
Seluruh pelayanan administrasi kepaniteraan dan informasi peradilan disatukan di front office PTSP untuk kemudahan Anda.
Komitmen Pelayanan Prima PA Atambua
“Dengan ini kami pimpinan beserta seluruh aparatur Pengadilan Agama Atambua menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Alur Pelayanan PTSP PA Atambua
Panduan 4 langkah mudah bagi para pencari keadilan
1. Ambil Antrean & Konsultasi
Ambil nomor antrean di mesin antrean PTSP atau konsultasi berkas persyaratan di Meja 1 / Pos Bantuan Hukum.
2. Verifikasi & Pendaftaran
Serahkan berkas perkara di Meja 2 Pendaftaran atau gunakan Pojok e-Court untuk pendaftaran elektronik mandiri.
3. Pembayaran Non-Tunai
Lakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui Virtual Account bank mitra resmi di Meja 3 (Kasir). Bebas pungli!
4. Pengambilan Produk Pengadilan
Setelah perkara diputus dan BHT, ambil Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan di Meja 4 Penyerahan Produk.
Kinerja & Transparansi Layanan PTSP
Survei berkala kepuasan masyarakat pencari keadilan atas mutu pelayanan di Pengadilan Agama Atambua.
Kategori: Sangat Baik
Kategori: Sangat Bersih
Pendaftaran elektronik
Sesuai Standar SOP
Prestasi & Rekam Jejak Pelayanan
Komitmen integritas dan mutu pelayanan PA Atambua — dari predikat WBK hingga persiapan menuju WBBM.
Pusat Bantuan & Konsultasi PTSP
Petugas PTSP Pengadilan Agama Atambua siap membantu Anda baik secara tatap muka maupun melalui kanal digital resmi.
Lokasi Kantor & Ruang Layanan PTSP
Gedung Kantor Pengadilan Agama Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Jl. Sultan Hamengkubuwono No. 3, Umanen, Kec. Atambua Bar., Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur 85711
(0389) 2513415
Senin–Kamis: 08.00 – 16.30 WITA | Jumat: 08.00 – 17.00 WITA (Istirahat: 12.00–13.00 / 11.30–13.00 WITA)
pa.atambua@gmail.com
Butuh Konsultasi atau Informasi Perkara?
Hubungi petugas Meja Informasi PTSP kami melalui WhatsApp resmi atau kirimkan pertanyaan secara online.