Zona Integritas WBK Menuju WBBM

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Atambua

Layanan peradilan satu pintu yang Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, transparan, non-diskriminatif, dan ramah kelompok rentan di wilayah Kabupaten Belu & Kabupaten Malaka.

Maklumat Pelayanan

Komitmen Pelayanan Prima PA Atambua

“Dengan ini kami pimpinan beserta seluruh aparatur Pengadilan Agama Atambua menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Tertanda, Ketua Pengadilan Agama Atambua
5S: Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun
5R: Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin
Bebas Calo & Pungli
Kompensasi Keterlambatan
Tata Cara & Prosedur

Alur Pelayanan PTSP PA Atambua

Panduan 4 langkah mudah bagi para pencari keadilan

1

1. Ambil Antrean & Konsultasi

Ambil nomor antrean di mesin antrean PTSP atau konsultasi berkas persyaratan di Meja 1 / Pos Bantuan Hukum.

2

2. Verifikasi & Pendaftaran

Serahkan berkas perkara di Meja 2 Pendaftaran atau gunakan Pojok e-Court untuk pendaftaran elektronik mandiri.

3

3. Pembayaran Non-Tunai

Lakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui Virtual Account bank mitra resmi di Meja 3 (Kasir). Bebas pungli!

4

4. Pengambilan Produk Pengadilan

Setelah perkara diputus dan BHT, ambil Akta Cerai atau Salinan Putusan/Penetapan di Meja 4 Penyerahan Produk.

Indeks Kepuasan Masyarakat

Kinerja & Transparansi Layanan PTSP

Survei berkala kepuasan masyarakat pencari keadilan atas mutu pelayanan di Pengadilan Agama Atambua.

3.92
Indeks Kepuasan (IKM)

Kategori: Sangat Baik

3.96
Indeks Integritas (IPK)

Kategori: Sangat Bersih

92%
Perkara via e-Court

Pendaftaran elektronik

12 Menit
Rata-rata Waktu Layanan

Sesuai Standar SOP

Pusat Bantuan & Konsultasi PTSP

Petugas PTSP Pengadilan Agama Atambua siap membantu Anda baik secara tatap muka maupun melalui kanal digital resmi.

Lokasi Kantor & Ruang Layanan PTSP

Gedung Kantor Pengadilan Agama Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Alamat Gedung
Jl. Sultan Hamengkubuwono No. 3, Umanen, Kec. Atambua Bar., Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur 85711
Telepon
(0389) 2513415
Jam Layanan PTSP
Senin–Kamis: 08.00 – 16.30 WITA | Jumat: 08.00 – 17.00 WITA (Istirahat: 12.00–13.00 / 11.30–13.00 WITA)

Butuh Konsultasi atau Informasi Perkara?

Hubungi petugas Meja Informasi PTSP kami melalui WhatsApp resmi atau kirimkan pertanyaan secara online.