SK Radius & Biaya Panjar Perkara

Besaran taksiran panjar biaya perkara ditetapkan secara transparan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Atambua.

Prinsip Panjar Biaya Perkara:

Panjar biaya perkara adalah biaya sementara yang disetor oleh Penggugat/Pemohon. Apabila di akhir proses persidangan terdapat sisa panjar, maka sisa tersebut wajib dikembalikan 100% kepada pihak yang bersangkutan melalui Meja 3 (Kasir PTSP).

Zonasi Radius Wilayah Hukum (Kabupaten Belu & Malaka)

Ditetapkan berdasarkan jarak tempuh dan akses transportasi jurusita

Zonasi RadiusCakupan Wilayah / KecamatanJarak TempuhEstimasi Biaya Panggilan
Radius I
Kota Atambua & Sekitarnya (Kec. Atambua Barat, Atambua Selatan, Kota Atambua)
Wilayah dalam kota dengan akses jalan utama yang sangat mudah dijangkau.
0 - 10 KM dari Kantor PengadilanRp 100.000 / Panggilan
Radius II
Kecamatan Kakuluk Mesak, Tasifeto Timur, Tasifeto Barat
Wilayah pinggiran kabupaten Belu dengan transportasi reguler.
11 - 25 KM dari Kantor PengadilanRp 150.000 / Panggilan
Radius III
Kecamatan Raihat, Lasiolat, Nanaet Duabesi, Lamaknen, Lamaknen Selatan
Wilayah perbukitan dan daerah perbatasan RI-RDTL (Timor Leste).
26 - 50 KM dari Kantor PengadilanRp 200.000 / Panggilan
Radius IV (Kabupaten Malaka)
Seluruh Kecamatan di Wilayah Kabupaten Malaka (Betun, Malaka Tengah, Kobalima, Rinhat, dll)
Wilayah yurisdiksi Kabupaten Malaka yang berada di bawah kewenangan PA Atambua.
> 50 KM dari Kantor PengadilanRp 250.000 / Panggilan
Radius Khusus / Terselubung
Daerah kepulauan terpencil atau yang membutuhkan transportasi perahu/kendaraan khusus
Ditetapkan secara khusus berdasarkan riil biaya transportasi di lapangan.
Kondisi Geografis KhususSesuai SK Ketua PA Atambua

Komponen Biaya dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)

1. Biaya Pendaftaran

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran perkara sesuai tarif PP No. 5 Tahun 2019.

2. Biaya Proses / ATK

Pengadaan berkas, map, pencatatan register perkara, dan administrasi persidangan.

3. Biaya Panggilan / Pemberitahuan

Transportasi resmi jurusita untuk menyampaikan relaas panggilan kepada para pihak.

4. PNBP Panggilan

Biaya PNBP untuk setiap penyampaian relaas panggilan sidang.

5. Biaya Meterai & Redaksi

Meterai putusan dan biaya redaksi putusan/penetapan pengadilan.

6. Biaya Penggandaan

Pemberian salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.