SK Radius & Biaya Panjar Perkara
Besaran taksiran panjar biaya perkara ditetapkan secara transparan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Atambua.
Prinsip Panjar Biaya Perkara:
Panjar biaya perkara adalah biaya sementara yang disetor oleh Penggugat/Pemohon. Apabila di akhir proses persidangan terdapat sisa panjar, maka sisa tersebut wajib dikembalikan 100% kepada pihak yang bersangkutan melalui Meja 3 (Kasir PTSP).
Zonasi Radius Wilayah Hukum (Kabupaten Belu & Malaka)
Ditetapkan berdasarkan jarak tempuh dan akses transportasi jurusita
| Zonasi Radius | Cakupan Wilayah / Kecamatan | Jarak Tempuh | Estimasi Biaya Panggilan |
|---|---|---|---|
| Radius I | Kota Atambua & Sekitarnya (Kec. Atambua Barat, Atambua Selatan, Kota Atambua) Wilayah dalam kota dengan akses jalan utama yang sangat mudah dijangkau. | 0 - 10 KM dari Kantor Pengadilan | Rp 100.000 / Panggilan |
| Radius II | Kecamatan Kakuluk Mesak, Tasifeto Timur, Tasifeto Barat Wilayah pinggiran kabupaten Belu dengan transportasi reguler. | 11 - 25 KM dari Kantor Pengadilan | Rp 150.000 / Panggilan |
| Radius III | Kecamatan Raihat, Lasiolat, Nanaet Duabesi, Lamaknen, Lamaknen Selatan Wilayah perbukitan dan daerah perbatasan RI-RDTL (Timor Leste). | 26 - 50 KM dari Kantor Pengadilan | Rp 200.000 / Panggilan |
| Radius IV (Kabupaten Malaka) | Seluruh Kecamatan di Wilayah Kabupaten Malaka (Betun, Malaka Tengah, Kobalima, Rinhat, dll) Wilayah yurisdiksi Kabupaten Malaka yang berada di bawah kewenangan PA Atambua. | > 50 KM dari Kantor Pengadilan | Rp 250.000 / Panggilan |
| Radius Khusus / Terselubung | Daerah kepulauan terpencil atau yang membutuhkan transportasi perahu/kendaraan khusus Ditetapkan secara khusus berdasarkan riil biaya transportasi di lapangan. | Kondisi Geografis Khusus | Sesuai SK Ketua PA Atambua |
Komponen Biaya dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pendaftaran perkara sesuai tarif PP No. 5 Tahun 2019.
Pengadaan berkas, map, pencatatan register perkara, dan administrasi persidangan.
Transportasi resmi jurusita untuk menyampaikan relaas panggilan kepada para pihak.
Biaya PNBP untuk setiap penyampaian relaas panggilan sidang.
Meterai putusan dan biaya redaksi putusan/penetapan pengadilan.
Pemberian salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.