Profil PTSP Pengadilan Agama Atambua
Pelayanan Terpadu Satu Pintu — Cepat, Sederhana, dan Berbiaya Ringan
Tentang PTSP PA Atambua
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Atambua adalah wujud nyata reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama. PTSP mengintegrasikan seluruh layanan peradilan dalam satu kesatuan proses yang terpusat di front office.
Tujuan utama PTSP adalah mewujudkan pelayanan peradilan yang Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Transparan, dan Akuntabel serta mencegah terjadinya praktik percaloan, pungutan liar, maupun gratifikasi. Setiap masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka dilayani dengan standar pelayanan prima dan prinsip non-diskriminasi.
Visi & Misi Pelayanan PTSP
Visi Pelayanan
“Terwujudnya pelayanan terpadu satu pintu yang profesional, modern, bebas dari korupsi, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Atambua.”
Misi Pelayanan
- Memberikan pelayanan peradilan yang cepat, tepat waktu, dan berbiaya pasti.
- Menghapus perantara dan mencegah pungutan tidak resmi / gratifikasi.
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi peradilan elektronik (e-Court & e-Payment).
- Menyediakan fasilitas yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan serta disabilitas.
Maklumat Pelayanan PTSP
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati janji layanan ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Seluruh biaya perkara dibayarkan via Virtual Account resmi.
Kompensasi berupa permohonan maaf dan prioritas layanan bila terjadi kendala teknis.
Budaya Pelayanan (5S & 5R)
Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun
Sikap ramah dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun agama.
Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin
Standar kebersihan, keteraturan berkas, dan kecepatan pengelolaan arsip fisik maupun dokumen elektronik.
Fasilitas & Layanan Ramah Disabilitas
Aksesibilitas & Ramah Disabilitas
Jalur ramp landai pemandu (guiding block), kursi roda, tongkat bantu jalan, formulir huruf Braille, dan toilet khusus disabilitas.
Ruang Laktasi & Ramah Anak
Ruang menyusui ibu yang tertutup, nyaman, dan higienis serta arena bermain ramah anak untuk kenyamanan keluarga pencari keadilan.
Pojok e-Court & Gugatan Mandiri
Komputer dan scanner mandiri yang dilengkapi panduan serta pendampingan petugas untuk pendaftaran perkara perdata online.
Ruang Mediasi & Konsultasi Posbakum
Ruang mediasi tertutup bernuansa tenang dan meja Pos Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Struktur Pengelola & Petugas PTSP
Penanggung Jawab PTSP
Ketua Pengadilan Agama Atambua
Bertanggung jawab penuh atas kelancaran, integritas, dan pengawasan operasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pengawas Teknis Kepaniteraan
Panitera PA Atambua
Mengawasi alur pendaftaran perkara, berkas sidang, penerbitan akta cerai, salinan putusan, dan keuangan panjar perkara di Meja 2, 3, dan 4.
Pengawas Sarana & Prasarana
Sekretaris PA Atambua
Mengawasi sarana, prasarana fisik, TI PTSP, ruang ramah disabilitas, dan fasilitas kenyamanan pencari keadilan.
Petugas Meja 1 (Informasi & Pengaduan)
Petugas Meja Informasi
Memberikan informasi proses peradilan, tata cara pendaftaran perkara, dan melayani penerimaan pengaduan (Siwas).
Petugas Meja 2 (Pendaftaran & e-Court)
Petugas Meja Pendaftaran
Menerima permohonan/gugatan, memverifikasi berkas perkara, dan memandu pendaftaran perkara elektronik (e-Court).
Petugas Meja 3 (Kasir / Pembayaran)
Kasir PTSP
Menerbitkan kode bayar Virtual Account, mencatat pembayaran panjar, dan memproses pengembalian sisa panjar biaya perkara.
Petugas Meja 4 (Penyerahan Produk)
Petugas Meja Produk
Menyerahkan Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan yang sudah BHT, serta melayani legalisasi berkas.
Petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Advokat / Paralegal Posbakum
Memberikan konsultasi hukum dan pembuatan dokumen gugatan/permohonan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Standar Jam Operasional PTSP
Senin s.d. Kamis
08.00 – 16.30 WITA
Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA (Petugas bergantian agar layanan tetap buka)
Jumat
08.00 – 17.00 WITA
Istirahat / Salat Jumat: 11.30 – 13.00 WITA
Dasar Hukum Penyelenggaraan PTSP
| No | Nomor & Regulasi | Tentang |
|---|---|---|
| 1 | SK Dirjen Badilag No. 1403.b/DJA/OT.01.3/8/2018 | Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama |
| 2 | SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 | Standar Pelayanan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya |
| 3 | PERMA No. 7 Tahun 2022 | Perubahan atas PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan (e-Court) |
| 4 | PERMA No. 1 Tahun 2014 | Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Posbakum, Prodeo, & Sidang Keliling) |
| 5 | Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 | Pelayanan Publik |
| 6 | SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 | Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |