Profil PTSP Pengadilan Agama Atambua

Pelayanan Terpadu Satu Pintu — Cepat, Sederhana, dan Berbiaya Ringan

Tentang PTSP PA Atambua

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Atambua adalah wujud nyata reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama. PTSP mengintegrasikan seluruh layanan peradilan dalam satu kesatuan proses yang terpusat di front office.

Tujuan utama PTSP adalah mewujudkan pelayanan peradilan yang Cepat, Sederhana, Biaya Ringan, Transparan, dan Akuntabel serta mencegah terjadinya praktik percaloan, pungutan liar, maupun gratifikasi. Setiap masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka dilayani dengan standar pelayanan prima dan prinsip non-diskriminasi.

Visi & Misi Pelayanan PTSP

Visi Pelayanan

“Terwujudnya pelayanan terpadu satu pintu yang profesional, modern, bebas dari korupsi, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Atambua.”

Misi Pelayanan

  • Memberikan pelayanan peradilan yang cepat, tepat waktu, dan berbiaya pasti.
  • Menghapus perantara dan mencegah pungutan tidak resmi / gratifikasi.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi peradilan elektronik (e-Court & e-Payment).
  • Menyediakan fasilitas yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan serta disabilitas.

Maklumat Pelayanan PTSP

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila kami tidak menepati janji layanan ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Komitmen Nol Pungli

Seluruh biaya perkara dibayarkan via Virtual Account resmi.

Kompensasi Layanan

Kompensasi berupa permohonan maaf dan prioritas layanan bila terjadi kendala teknis.

Budaya Pelayanan (5S & 5R)

Prinsip 5S

Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun

Sikap ramah dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun agama.

Prinsip 5R

Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin

Standar kebersihan, keteraturan berkas, dan kecepatan pengelolaan arsip fisik maupun dokumen elektronik.

Fasilitas & Layanan Ramah Disabilitas

Aksesibilitas & Ramah Disabilitas

Jalur ramp landai pemandu (guiding block), kursi roda, tongkat bantu jalan, formulir huruf Braille, dan toilet khusus disabilitas.

Ruang Laktasi & Ramah Anak

Ruang menyusui ibu yang tertutup, nyaman, dan higienis serta arena bermain ramah anak untuk kenyamanan keluarga pencari keadilan.

Pojok e-Court & Gugatan Mandiri

Komputer dan scanner mandiri yang dilengkapi panduan serta pendampingan petugas untuk pendaftaran perkara perdata online.

Ruang Mediasi & Konsultasi Posbakum

Ruang mediasi tertutup bernuansa tenang dan meja Pos Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Struktur Pengelola & Petugas PTSP

Pimpinan

Penanggung Jawab PTSP

Ketua Pengadilan Agama Atambua

Bertanggung jawab penuh atas kelancaran, integritas, dan pengawasan operasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepaniteraan

Pengawas Teknis Kepaniteraan

Panitera PA Atambua

Mengawasi alur pendaftaran perkara, berkas sidang, penerbitan akta cerai, salinan putusan, dan keuangan panjar perkara di Meja 2, 3, dan 4.

Kesekretariatan

Pengawas Sarana & Prasarana

Sekretaris PA Atambua

Mengawasi sarana, prasarana fisik, TI PTSP, ruang ramah disabilitas, dan fasilitas kenyamanan pencari keadilan.

Front Office

Petugas Meja 1 (Informasi & Pengaduan)

Petugas Meja Informasi

Memberikan informasi proses peradilan, tata cara pendaftaran perkara, dan melayani penerimaan pengaduan (Siwas).

Front Office

Petugas Meja 2 (Pendaftaran & e-Court)

Petugas Meja Pendaftaran

Menerima permohonan/gugatan, memverifikasi berkas perkara, dan memandu pendaftaran perkara elektronik (e-Court).

Front Office

Petugas Meja 3 (Kasir / Pembayaran)

Kasir PTSP

Menerbitkan kode bayar Virtual Account, mencatat pembayaran panjar, dan memproses pengembalian sisa panjar biaya perkara.

Front Office

Petugas Meja 4 (Penyerahan Produk)

Petugas Meja Produk

Menyerahkan Akta Cerai, Salinan Putusan/Penetapan yang sudah BHT, serta melayani legalisasi berkas.

Bantuan Hukum

Petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Advokat / Paralegal Posbakum

Memberikan konsultasi hukum dan pembuatan dokumen gugatan/permohonan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Standar Jam Operasional PTSP

Senin s.d. Kamis

08.00 – 16.30 WITA

Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA (Petugas bergantian agar layanan tetap buka)

Jumat

08.00 – 17.00 WITA

Istirahat / Salat Jumat: 11.30 – 13.00 WITA

Dasar Hukum Penyelenggaraan PTSP

NoNomor & RegulasiTentang
1SK Dirjen Badilag No. 1403.b/DJA/OT.01.3/8/2018Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama
2SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012Standar Pelayanan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
3PERMA No. 7 Tahun 2022Perubahan atas PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan (e-Court)
4PERMA No. 1 Tahun 2014Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Posbakum, Prodeo, & Sidang Keliling)
5Undang-Undang No. 25 Tahun 2009Pelayanan Publik
6SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan