Formulir Permintaan Informasi
Ajukan permintaan informasi publik kepada PPID Pengadilan Agama Atambua.
Formulir Layanan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik (prosedur biasa atau khusus) atau pernyataan keberatan atas pelayanan informasi kepada PPID Pengadilan Agama Atambua. Anda juga dapat mengirim email langsung ke pa.atambua@gmail.com.
Prosedur Biasa: digunakan untuk permohonan informasi publik pada umumnya. Permohonan diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam register permohonan.