Syarat Berperkara di Pengadilan Agama Atambua

Panduan berkas persyaratan resmi untuk pendaftaran perkara perdata agama di wilayah Kabupaten Belu dan Malaka.

Bingung Membuat Surat Gugatan atau Permohonan?

Petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTSP PA Atambua siap membantu pembuatan surat permohonan/gugatan secara GRATIS 100%.

Lihat Layanan Posbakum

Cerai Gugat (Diajukan oleh Istri)

Berkas yang Wajib Disiapkan:
  • Surat Gugatan (dapat dibantu dibuatkan gratis di Posbakum PA Atambua)
  • Buku Nikah Asli dan 1 lembar fotokopi Buku Nikah (dilegalisasi kantor pos bermeterai Rp 10.000)
  • Fotokopi KTP Penggugat (istri) bermeterai dan dilegalisasi kantor pos
  • Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan (apabila alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini)
  • Surat Izin / Keterangan dari Atasan (khusus bagi Penggugat/Tergugat yang berstatus PNS/TNI/POLRI/BUMN)

Cerai Talak (Diajukan oleh Suami)

Berkas yang Wajib Disiapkan:
  • Surat Permohonan Cerai Talak
  • Buku Nikah Asli dan 1 lembar fotokopi Buku Nikah (dilegalisasi kantor pos bermeterai)
  • Fotokopi KTP Pemohon (suami) bermeterai dan dilegalisasi pos
  • Surat Izin Perceraian dari Pejabat Berwenang (khusus PNS/TNI/POLRI)
  • Surat Keterangan Ghaib dari Kelurahan (apabila Termohon/istri tidak diketahui lagi keberadaannya)

Isbat Nikah (Pengesahan Pernikahan Siri)

Berkas yang Wajib Disiapkan:
  • Surat Permohonan Isbat Nikah
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon I dan Pemohon II
  • Surat Keterangan Tidak Tercatat di KUA setempat
  • Surat Keterangan Kematian (apabila isbat nikah untuk kepentingan penetapan ahli waris/salah satu pihak telah wafat)
  • Hadirkan minimal 2 orang saksi pernikahan pada saat persidangan

Dispensasi Kawin (Pernikahan di Bawah Usia 19 Tahun)

Berkas yang Wajib Disiapkan:
  • Surat Permohonan Dispensasi Kawin yang ditandatangani kedua orang tua/wali anak
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua orang tua anak
  • Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir anak
  • Surat Penolakan Pernikahan dari KUA (Model N5 / N7)
  • Surat Keterangan Kesehatan / Rekomendasi dari Dokter/Puskesmas

Penetapan Ahli Waris (PAW)

Berkas yang Wajib Disiapkan:
  • Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris
  • Fotokopi KTP seluruh ahli waris
  • Surat Kematian Pewaris dari Rumah Sakit atau Desa/Kelurahan
  • Surat Keterangan Silsilah / Susunan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan diketahui Camat
  • Buku Nikah Pewaris dan Akta Kelahiran seluruh anak/ahli waris

Daftarkan Perkara Anda Secara Online Lebih Praktis

Gunakan aplikasi e-Court Mahkamah Agung untuk pendaftaran perkara, pembayaran biaya, dan pemanggilan sidang secara elektronik dari rumah.