Hak Pemohon Informasi

Hak-hak Pemohon Informasi dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

I

Hak Meminta Seluruh Informasi Publik

Hak Dasar

Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, kecuali:

(a) Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:

  1. Menghambat proses penegakan hukum;
  2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
  4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Mengungkap rahasia pribadi;
  8. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
  9. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II

Pastikan Anda Mendapat Tanda Bukti Permohonan

Penting

Pastikan Anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran dari petugas informasi / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya — mungkin permintaan Anda kurang lengkap.

III–V

Alur & Tenggang Waktu Pelayanan

  1. III

    Pemberitahuan Tertulis

    10 hari kerja

    Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Badan Publik.

    Catatan: Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 × 7 hari kerja, dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan atau belum dapat diputuskan apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

  2. IV

    Keberatan kepada Atasan PPID

    30 hari kerja

    Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya permintaan ditolak atau hanya diberikan sebagian), Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan ditolak atau ditemukannya alasan keberatan lainnya.

    Catatan: Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

  3. V

    Keberatan kepada Komisi Informasi

    14 hari kerja

    Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Dasar Hukum & Tindak Lanjut

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP. Untuk informasi selengkapnya, silakan lihat halaman Regulasi.