Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi di lingkungan peradilan.

NoNomorTentangUnduh
1SK Dirjen Badilag No. 1403.b/DJA/OT.01.3/8/2018Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan AgamaPDF
2SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012Standar Pelayanan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di BawahnyaPDF
3PERMA No. 7 Tahun 2022Perubahan atas PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan (e-Court)PDF
4PERMA No. 1 Tahun 2014Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Posbakum, Prodeo, & Sidang Keliling)PDF
5Undang-Undang No. 25 Tahun 2009Pelayanan PublikPDF
6SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022Standar Pelayanan Informasi Publik di PengadilanPDF
Catatan: Dokumen yang diunduh bersumber dari portal e-PPID Mahkamah Agung RI. Regulasi utama yang berlaku saat ini adalah SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.Terbaru