Prosedur Permohonan Informasi

Tata cara pengajuan permohonan informasi publik sesuai SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

Prosedur Permohonan Informasi

Tata cara pengajuan permohonan informasi publik di Pengadilan Agama Atambua disusun sesuai SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Prosedur ini berlaku untuk permohonan informasi secara lisan maupun tertulis, serta mengatur persyaratan, tenggang waktu, dan biaya yang berlaku.

Diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Terakhir disesuaikan untuk Pengadilan Agama Atambua.

Cara Pengajuan Permohonan Informasi

Permohonan informasi dapat diajukan secara lisan atau tertulis. Pengajuan secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.

Secara Lisan

Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Atambua pada jam layanan.

  • Senin–Kamis: 08.00 – 16.30 WITA | Jumat: 08.00 – 17.00 WITA (Istirahat: 12.00–13.00 / 11.30–13.00 WITA)
  • Jl. Sultan Hamengkubuwono No. 3, Umanen, Kec. Atambua Bar., Kab. Belu, Nusa Tenggara Timur 85711

Secara Tertulis

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Atambua, dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui pos ke alamat kantor, atau melalui saluran elektronik:

A

Persyaratan Permohonan Informasi

6 Ketentuan
  1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi berupa:

    1. Pemohon perorangan: paling kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
    2. Pemohon badan hukum: paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    3. Pemohon kelompok orang / organisasi kemasyarakatan: melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan informasi diajukan oleh warga negara / badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Warga negara asing: paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor, dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan;
    2. Badan hukum asing: paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

  4. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung, baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju, apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

B

Prosedur Permintaan Informasi

21 Langkah

Pendaftaran Permohonan

Langkah 17

Pengajuan permohonan dan pencatatan dalam register permohonan.

  1. 1

    Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

  2. 2

    Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon (FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI).

  3. 3

    Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

    1. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
    2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. 4

    Formulir permohonan informasi paling kurang memuat:

    1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
    2. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
    3. nomor induk kependudukan sesuai KTP atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM;
    4. alamat;
    5. nomor telepon / pos-el;
    6. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
    7. rincian Informasi yang diminta;
    8. tujuan penggunaan Informasi;
    9. cara memperoleh Informasi; dan
    10. cara mengirimkan Informasi.
  5. 5

    Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan (Lampiran IV).

  6. 6

    Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.

  7. 7

    Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

Pemeriksaan Kelengkapan

Langkah 811

Verifikasi kelengkapan permohonan oleh PPID beserta PPID Pelaksana.

  1. 8

    PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan.

  2. 9

    Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

  3. 10

    Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima. Jika dalam tenggang waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan tanpa harus menindaklanjuti permintaan Informasi Publik yang diajukan.

  4. 11

    Dalam hal informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemberitahuan Hasil

Langkah 1214

Pemberitahuan tertulis hasil permohonan kepada Pemohon.

  1. 12

    Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon secara elektronik atau nonelektronik (Lampiran V).

  2. 13

    Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta. Selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon secara elektronik atau nonelektronik (Lampiran VI).

  3. 14

    Pemberitahuan tertulis paling kurang memuat:

    1. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
    2. keterangan badan publik yang menguasai informasi yang diminta dalam hal informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
    3. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
    4. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
    5. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
    6. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
    7. penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada;
    8. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
    9. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

Penyediaan & Penyerahan Informasi

Langkah 1521

Penggandaan, pengiriman, dan penyerahan informasi kepada Pemohon.

  1. 15

    Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

  2. 16

    Petugas Layanan Informasi menggandakan informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

  3. 17

    Informasi diberikan kepada Pemohon dalam bentuk Dokumen Elektronik, kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

  4. 18

    Pengiriman Dokumen Elektronik dilakukan melalui e-LID, pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

  5. 19

    Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

  6. 20

    Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

    1. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
    2. Pengadilan belum dapat memutuskan status informasi yang dimohonkan;
    3. informasi yang diminta bervolume besar; dan/atau
    4. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  7. 21

    Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

C

Biaya Penggandaan Informasi

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

  2. Biaya penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik, termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

  4. Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui Petugas Layanan Informasi, dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima (Lampiran VII).

  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP.

Ringkasan: Informasi dalam bentuk dokumen elektronik gratis (cuma-cuma). Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dokumen cetak sebesar biaya riil, dan seluruh informasi yang diberikan tidak dikenakan PNBP.

Siap Mengajukan Permohonan?

Gunakan formulir permohonan informasi yang telah disediakan. Pelajari juga hak Anda sebagai pemohon informasi dan prosedur keberatan apabila permohonan tidak dipenuhi.