Penyelesaian Sengketa Informasi

Prosedur mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.

Dasar Hukum

  1. 1

    UU No. 14 Tahun 2008

    Keterbukaan Informasi Publik

  2. 2

    PERMA No. 2 Tahun 2011

    Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan

  3. 3

    PERKI No. 1 Tahun 2013

    Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)

Naskah lengkap peraturan tersedia di halaman Regulasi.

Prosedur & Ketentuan Pengajuan

4 Tahapan
  1. Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi

    Maks. 14 Hari Kerja

    Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan oleh pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon kepada Atasan PPID badan publik, atau berakhirnya masa 30 (tiga puluh) hari kerja bagi Atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.

  2. Cara Mengajukan Permohonan

    Pengajuan sengketa informasi publik, baik oleh perorangan, badan hukum, ataupun kelompok orang, dapat diajukan dengan cara:

    1. Mendatangi langsung kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi; atau
    2. Mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada Komisi Informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi). http://simsi.komisiinformasi.go.id
  3. Kelengkapan Berkas

    Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi / akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan Komisi Informasi.

  4. Proses Penyelesaian & Ajudikasi

    Mulai 14 Hari Kerja Setelah Registrasi

    Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi, maka 14 (empat belas) hari kerja setelahnya Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik, diawali dengan melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.

Siapa yang Dapat Mengajukan?

Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, maupun kelompok orang yang merasa tidak puas dengan keputusan Atasan PPID atas keberatan yang telah diajukan.

Masih di Tahap Keberatan?

Sengketa informasi ke Komisi Informasi hanya dapat diajukan setelah melalui tahap keberatan kepada Atasan PPID. Pelajari prosedur dan formulir keberatan terlebih dahulu.