SOP Layanan Informasi Publik
9 SOP tersedia
Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik PPID Pengadilan Agama Atambua.
SOP Pengumuman Informasi
Mengatur tata cara pengumuman Informasi Publik kepada masyarakat secara berkala, serta merta, dan setiap saat melalui media yang mudah diakses, sesuai ketentuan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
Mengatur alur penanganan permohonan Informasi Publik mulai dari penerimaan dan pendaftaran permohonan, pemeriksaan kelengkapan, hingga pemberian informasi atau pemberitahuan tertulis kepada Pemohon sesuai tenggang waktu yang ditentukan.
SOP Pengelolaan Keberatan Atas Informasi Publik
Mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan oleh Pemohon Informasi atas penolakan permohonan, tidak dipenuhinya permohonan informasi, atau kelalaian PPID dalam memberikan informasi.
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID
Mengatur penanganan sengketa Informasi Publik yang diselesaikan oleh Atasan PPID apabila keberatan yang diajukan Pemohon tidak dipenuhi dalam tenggang waktu yang ditentukan, sebelum sengketa diajukan kepada Komisi Informasi.
SOP Penetapan dan Pemutaakhiran DIP
Mengatur penyusunan, penetapan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala agar senantiasa memuat seluruh Informasi Publik yang dikuasai Badan Publik, termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan.
SOP Pengujian Tentang Konsekuensi Informasi Publik
Mengatur pelaksanaan uji konsekuensi sebagaimana diatur Pasal 17 UU No. 14/2008 untuk menetapkan status suatu informasi — terbuka atau dikecualikan — dengan menimbang konsekuensi yang mungkin timbul apabila informasi tersebut dibuka atau dikecualikan.
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
Mengatur pengelolaan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang dimiliki Badan Publik agar terdokumentasi dengan baik, mudah ditemukan, dan dapat diakses sewaktu-waktu oleh masyarakat.
SOP Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan
Mengatur pendokumentasian informasi yang dikecualikan secara khusus, termasuk pencatatan, penyimpanan, pengamanan, serta jangka waktu pengecualiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SOP Maklumat Pelayanan
Mengatur penyampaian Maklumat Pelayanan sebagai komitmen Badan Publik kepada masyarakat mengenai standar pelayanan informasi publik yang diberikan, termasuk waktu layanan, biaya, dan mekanisme pengaduan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Butuh Bantuan Layanan Informasi?
Ajukan permohonan informasi publik atau pelajari prosedur, hak, dan mekanisme keberatan yang berlaku.